Pelaksanaan pembelajaran
meliputi kegiatan pendahuluan,
kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan
pendahuluan, guru:
a. menyiapkan
peserta didik secara
psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaanpertanyaan yang mengaitkan
pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c.
menjelaskan tujuan pembelajaran atau
kompetensi dasar yang akan dicapai;
d.
menyampaikan cakupan
materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2.
Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan
inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat dan perkembangan fsik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan
metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran,
yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfrmasi.
a.
Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1) melibatkan peserta
didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang
topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang
jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran,
media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3) memfasilitasi
terjadinya interaksi antarpeserta didik serta
antara peserta didik
dengan guru, lingkungan, dan
sumber belajar lainnya;
4) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap
kegiatan pembelajaran; dan
5) memfasilitasi peserta
didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau
lapangan.
b.
Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1) membiasakan
peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugastugas tertentu yang
bermakna;
2) memfasilitasi
peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan
lainlain untuk memunculkan gagasan
baru baik secara
lisan maupun tertulis;
3) memberi
kesempatan untuk berpikir,
menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran
kooperatif dan kolaboratif;
5) memfasilitasi peserta
didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6) memfasilitasi
peserta didik membuat
laporan eksplorasi yang dilakukan
baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun
kelompok;
7) memfasilitasi
peserta didik untuk
menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
8) memfasilitasi peserta
didik melakukan pameran,
turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan
yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
c.
Konfrmasi
Dalam kegiatan konfrmasi, guru:
1) memberikan
umpan balik positif dan penguatan dalam
bentuk lisan, tulisan,
isyarat, maupun hadiah terhadap
keberhasilan peserta didik,
2) memberikan
konfrmasi terhadap hasil eksplorasi dan
elaborasi peserta didik
melalui berbagai sumber,
3) memfasilitasi peserta
didik melakukan refeksi
untuk memperoleh pengalaman
belajar yang telah dilakukan,
4) memfasilitasi peserta
didik untuk memperoleh
pengalaman yang bermakna
dalam mencapai kompetensi dasar:
a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator
dalam menjawab pertanyaan peserta didik
yang menghadapi kesulitan,
dengan menggunakan bahasa yang
baku dan benar;
b)
membantu menyelesaikan masalah;
c)
memberi
acuan agar peserta
didik dapat melakukan pengecekan
hasil eksplorasi;
d) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih
jauh;
e) memberikan motivasi kepada peserta didik
yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a.
bersamasama dengan
peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan
pelajaran;
b. melakukan
penilaian dan/atau refeksi
terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan
terprogram;
c. memberikan
umpan balik terhadap
proses dan hasil pembelajaran;
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam
bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau
memberikan tugas baik tugas
individual maupun kelompok
sesuai dengan hasil belajar
peserta didik;
e. menyampaikan
rencana pembelajaran pada
pertemuan berikutnya.
Permendiknas No. 41
Tahun 2007 tentang
Standar Proses untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah